tugas isd bab 3 muhammad reka adifati
Makalah Ilmu Sosial Dasar (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan sosial lainnya.
Dalam hal ini, stratifikasi sosial terbentuk dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat. Pada dasarnya stratifikasi sosial terbagi atas persamaan derajat yang dimiliki oleh suatu kelompok hingga membentuk lapisan sosial di masyarakat.
Stratifikasi sosial sendiri memiliki sifat positif di masyarakat, contohnya adalah stratifikasi sosial yang sengaja dibentuk untuk tujuan bersama. Stratifikasi yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan tertentu biasanya berkaitan dengan wewenang dan pembagian kekuasaan resmi dalam organisasi formal atau politik.
Akhir-akhir ini sering timbul pertikaian karena perbedaan-perbedaan kecil yang sedikit menyinggung masalah sosial dan juga kesamaan derajat. Maka kami sebagai mahasiswa memiliki bentuk kepedulian untuk memberikan kontribusi ini minimal dengan menyusun makalah yang berkaitan dengan berbagai pengetahuan akan Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.
B. TUJUAN
• Pemenuhan nilai tugas mata kuliah ilmu sosial dasar tahun ajaran 2014/2015.
• Pembahasan lebih detail tentang pelapisan sosial dan persamaan derajat.
• Mengetahui teori pelapisan sosial dan persamaan derajat.
• Mengetahui dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial.
• Mengetahui tentang ciri-ciri dari elite dan massa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada .
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial itu .
Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta.
1. Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran yang dominan dalam pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai berikut:
a. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal atau barang-barang tersier yang dimilikinya.
b. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai atau disegani orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
c. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya.
d. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
2. SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL
a. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Pada stratifikasi sosial tertutup membatasi kemungkinan berpindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan lain baik yang merupakan gerak ke atas dan gerak ke bawah. Satu-satunya jalan untuk menjadi anggota dalam stratifikasi sosial tertutup adalah kelahiran. Stratifikasi sosial tertutup terdapat dalam masyarakat feodal dan masyarakat berkasta.
b. Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social Stratification)
Dalam stratifikasi sosial terbuka kemungkinan untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan lain sangat besar. Stratifikasi sosial terbuka memberikan kesempatan kepada seseorang untuk berpindah lapisan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang cakap dan tidak beruntung bisa jatuh ke lapisan sosial di bawahnya.
3. Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
¨ Kelas atas (upper class)
¨ Kelas bawah (lower class)
¨ Kelas menengah (middle class)
¨ Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Berikut pendapat dari beberapa ahli mengenai teori-teori tentang pelapisan masyarakat, seperti:
Ø Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
Ø Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Ø Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
Ø Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
Ø Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat. Ia menggunakan istilah kelas yang menurutnya, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
B. KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya terjadi secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
1. Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2. Persamaan derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
3. Pasal-Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
a) Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b) Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
c) Pasal 29
Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
d) Pasal 31
Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
C. ELITE
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi II – 1995) menyebut elite adalah “orang orang terbaik atau pilihan di suatu kelompok,” dan “kelompok kecil orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawam, cendekiawan dan lain-lain)”.
Sumber lain mendefinisikan elite adalah sebagai suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
1) Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
2) Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
3) Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
4) Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
Menyebutkan Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
D. MASSA
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai keramaian, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
1. Ciri-Ciri Massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
a. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
b. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
c. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
d. Terdiri dari orang-orang dalam segala lapangan dan tingkatan sosial.
e. Anonim dan heterogen.
f. Tidak terdapat interaksi dan interelasi.
g. Tidak mampu bertindak secara teratur.
h. Adanya sikap yang kurang kritis, gampang percaya pada pihak lain, amat sugestible (mudah dipengaruhi).
Kesimpulan
Pelapisan social adalah perbedaan dalam masyarakat yang masuk ke dalam susunan bertinkat atau seperti kasta.
Faktor-faktor yang membentuk Pelapisan Sosial (Stratifikasi Sosial) adalah Kekayaan, Kekuasaan atau Kewenangan, Kehormatan, dan Ilmu Pengetahuan.
Sifat stratifikasi social tertutup yaitu membatasi perpindahan lapisan social seseorang. Sedangkan stratifikasi social tertutup memungkinkan seseorang berpindah lapisan sesuai kemampuan yang dimilikinya.
Kesamaan derajat adalah kesamaan diri sendiri kepada orang lain dan masyarakat, yang dinyatakan sebagai Hak Aasi Manusia.
Elite adalah golongan teratas atau menempati puncak struktur social yang terpenting dan mepunyai keunggulan dalam pencapaian di bidang mereka.
Massa adalah pengelompokan menyerupai keramaian yang berasal dari segala tingkatan social dan berbagai lapisan masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
1. Priambodo, B. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat. http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html. Diakses tanggal 3 November 2014.
2. Riyani, Riskya (2012). Kelompok Sosial.
http://riskyariyani91.wordpress.com/2012/01/04/ringkasan-materi-sosiologi-kelas-xi-semester-2-bab-4-2/ . Diakses tanggal 4 November 2014.
3. Septavy, Natania (2012). Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat. https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/ . Diakses tanggal 4 November 2014.
4. Stratifikasi Sosial. http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial . Diterbitkan pada 19 Februari 2014.
5. http://sheilla-s.blogspot.com/2014/11/makalah-ilmu-sosial-dasar.html
Tugas Ilmu Sosial Dasar
Warga Negara dan Negara
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………
BAB I : PENDAHULUAN………………………………………………………….
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………………….
1.2 Maksud dan Tujuan……………………………………………………………………
1.3 Rumusan Masalah………………………………………………………………………
1.4 Metode Penulisan…………………………………………………………………
BAB II : ISI…………………………………………………………………………………..
2.1 Teori Dari Berbagai Sumber……………………………………………………..
2.2 Studi Kasus………………………………………………………………………………
2.3 Pembahasan…………………………………………………………………………….
BAB III : PENUTUP………………………………………………………………………..
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………….
3.2 Daftar Pustaka……………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian warga negara dan negara, mengetahui teori-teori negara dan hukum negara serta menghargai peranan warga negara indonesia .
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
Apa pengertian warga negara dan negara
Bagaimana hubungan warga negara dan negara
Kasus tentang warga negara
Apa saja hukum-hukum yang mengatur tentang warga negara
1.4 Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini
BAB II
ISI
2.1 Teori Dari Berbagai Sumber
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)
Teori Terbentuknya Negara
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
Penaklukan
Peleburan
Pemisahan diri
Pendudukan suatu wilayah
2.2 Studi Kasus
Contoh Kasus Status Kewarganegaraan Anak Dalam Perkawinan Campuran
Posted on November 23, 2010 by Sebening Embun
Kemerdekaan kini punya makna baru bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Bukan hanya merdeka sebagai warga negara, tapi mereka juga bebas untuk berdekatan dengan sang bunda, tanpa perlu secarik kertas sebagai bukti legalitasnya.
Tanggal 11 Juli lalu mungkin merupakan moment yang sangat penting bagi wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing, dengan disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru oleh DPR, menggantikan UU Kewarganegaraan no. 62 tahun 1958. Para wanita Indonesia pelaku pernikahan campur, yang saat itu berada di Gedung DPR untuk menyaksikan pengesahan itu pun langsung menyambutnya dengan gegap gempita.
Bagaimana tidak? Setelah lebih dari 47 tahun wanita pelaku pernikahan campuran bersama anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu terikat dalam berbagai peraturan yang ironis, kini akhirnya mereka bisa bernafas lega. Mereka tidak lagi dianggap sebagai kaum minoritas yang selalu ’tertindas’ dan tidak punya kekuatan hukum di negeri sendiri. Beban dan tekanan psikologis, yang harus mereka tanggung bertahun-tahun dan telah menelan banyak korban, pun kini sedikit bisa terangkat.
Seperti yang diketahui, bahwa dibawah UU Kewarganegaraan yang lama, para wanita pelaku perkawinan campuran, dan anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu, memiliki banyak keterbatasan dan kelemahan posisi dari segi hukum, baik dari bidang hukum, sosial, budaya dan ekonomi. Hal ini jelas saja merupakan permasalahan tersendiri, dimana kebebasan seseorang untuk memiliki hak untuk mementukan piluhan kewargaganegaraan menjadi terkotak-kotak lantaran pembatasan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Rumitnya Birokrasi Keimigrasian
Menumpuknya permasalahan kaum wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing akhirnya mencetus berdirinya wadah Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati). Diprakarsai oleh Ika Twigley, Diah Kusdinar, Marcellina Tanuhandaru, Mery Girsang dan Enggi Holt.
Masalah yang begitu pelik mulai dari kewarganegaraan anak, hak asuh anak, rumitnya birokrasi keimigrasian, soal administrasi kependudukan, keharusan berurusan dengan kedutaan asing, perihal peraturan Depnaker, ketiadaan perjanjian pranikah, terbatasnya akses terhadap fasilitas keuangan, hukum pewarisan terhadap properti, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Karena banyak petugas yang tak paham, itu tak heran, saat ada wanita yang menghadapi masalah sering pergi minta bantuan ke sana ke mari tanpa mendapatkan jalan keluar yang memuaskan.
Sebenarnya akar permasalahan perkawinan campuran di Indonesia ada pada UU Kewarganegaraan No 62 tahun 1958. Undang-undang itu menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis patriarkal. Artinya, anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Sementara itu, status kewarganegaraan anak.
WNA untuk menjadi WNI hanya bisa setelah si anak berusia 18 tahun. Sehingga jika setiap tahunnya keluarga kawin campuran itu menetap di Indonesia, bahkan anak-anak hasil perkawinan tersebut tiap tahunnya harus memperpanjang KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara, red) dan berurusan dengan pihak imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksi overstay, status penduduk gelap, dan akan kena deportasi.
Sulit Jadi WNI
Menyinggung tentang kemerdekaan hak asuh anak juga diutarakan oleh Etta Herawati atau biasa dikenal dengan Bertha. Ibu dari Jasmine McCarthy ini juga ikut curhat lantaran mulai dari proses pernikahan dengan Michael McCarthy JR (38) pada tanggal 29 Agustus 2001 silam permasalahan tentang kewarganegaraan selalu saja muncul. ”Saya ingat waktu mau menikah 5 tahun lalu, kami harus mengurusi beberapa surat yang menurut saya tidak terlalu sulit untuk diurus. Belum lagi dengan sikap dari pejabat pemerintahan yang berwenang yang dengan sengaja menyulitkan kami untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar guru vokal dari banyak selebritis ini.
Pengalaman yang tidak mengenakkan ini jelas saja mengganggu pribadinya, meskipun untuk memutuskan menikah dengan pria asing sudah ia pikirkan sebelumnya segala sebab dan akibat yang akan muncul. Bahkan setelah Jasmine lahir pada tanggal 23 Mei 2003 langsung dibuatkan akte, tapi nyatanya ia harus melaporkan juga ke imigrasi lantaran salah satu orang tuanya berbeda kebangsaan karena selama 8 bulan sejak kelahirannya Berta dan Michael belum melaporkan ke Imigrasi. ”Pada saat itu salah satu pegawai Imigrasi bilang karena keterlambatan selama 8 bulan saya dikenakan denda sebesar 85 Dollar. Tapi pegawai lainnya ada yang bilang hanya membayar 75 sampai 100 Dollar sampai surat perijinan selesai. Dengan begitu saya berpikir berapa yang musti saya bayar untuk menebus keterlambatan pengurusan ini. Tapi akhirnya saya hanya membayar 30 juta pada pihak Imigrasi. Ternyata susah juga ya jadi WNI,” papar Bertha.
Setelah mendapatkan KITAS dari Imigrasi, akhirnya anak semata wayangnya ini tidak dapat bernapas lega, lantaran surat penting kewarganegaraan sementara sudah di tangan. Hanya saja setiap tahunnya Bertha harus melaporkan dan memperpanjang KITAS selama setahun kedepan.
2.3 Pembahasan
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Warga Negara
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Penduduk
•Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
•Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
•Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
3.2 Daftar Pustaka
http://irena040506.wordpress.com/2011/02/13/negara-dan-warga-negara/
http://grenalio.phpnet.us/blog.php?module=detailinformasi&id=44
http://restysetia.blogspot.com/2010/11/artikel-warga-negara-dan-negara.html
http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html
http://pandanwulan.wordpress.com/2011/11/06/tugas-ilmu-sosial-dasar-warga-negara-dan-negara/
makalah ISD Masyarakat Kota dan Desa
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyak alasan pentingnya membicarakan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Selain belum ada kesempatan umum tentang keberadaan masyarakat desa sebagai suatu pengertian yang baku,juga kalau dikaitkan dengan pembangunan yang orientasinya banyak dicurahkan kepedesaan, maka pedesaan memiliki arti tersendiri dalam kajian struktur,sosial atau kehidupanya.Dalam keadaan desa yang “sebenarnya”,desa masih dianggap sebagai standard an pemelihara system kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong-royong, kesenian, kepribadian dalam berpakaian, adat-istiadat ,kehidupan moral-susila,dan lain-lain.
Orang kota membayangkan bahwa desa ini merupakan tempat orang bergaul dengan rukun, tenang, selaras, dan akur. Akan tetapi justru dengan berdekatan, mudah terjadi konflik atau persaingan yang bersumber dari peristiwa kehidupan sehari-hari, hal tanah, gengsi, perkawinan, perbedaan antara kaum muda dan tua serta antara pria dan wanita. Bayangan bahwa desa tempat ketentraman pada konstelasi tertentu ada benarnya, akan tetapi yang nampak justru bekerja keraslah yang merupakan syarat pokok agar dapat hidup di desa.
Demikian pula dalam konteks pembangunan desa (pertanian),semula orang beranggapan bahwa masyarakat pertanian mangalami involusi (kemunduran) pertanian yang berjalan dalam proses kemiskinan dan apapun teknologi dan kelembagaan modern yang masuk ke pedesaan akan sia-sia.Pernyataan-pernyataan sumbang inilah yang ingin kami bahas dalam makalah yang ringkas dan singkat ini,yang mana adanya kontroversi kesan atau pendapat ini mungkin lebih tepat apabila dihubungkan dengan berbagai gejala sosial seperti konsep-konsep perubahan sosial atau kebudayaan.
B. Rumusan Masalah
Apakah Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan itu?
2. Apa Perbedaan Pedesaan dan Perkotaan?
3. Bagaimana Interaksi Pedesaan dan Perkotaan?
4. Apa Hubungan Pedesaan dan Perkotaan?
5. Sebutkan Masalah Sosial?
6. Bagaimana Solusi Masalah Sosial?
C. Tujuan
Diharapkan mahasiswa dapat :
Mengetahui tentang Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan
Memahami Perbedaan Pedesaan dan Perkotaan
Mengerti Interaksi Pedesaan dan Perkotaan
Mengetahui Hubungan Pedesaan dan Perkotaan
Menyebutkan Masalah Sosial
6. Menjelaskan Solusi Masalah Sosial
BAB II
KEPENDUDUKAN MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN
A. Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan
1. Masyarakat Perkotaan
Beberapa definisi (secara etimologis) “kota”dalam bahasa lain yang agak tepat dengan pengertian ini, seperti dalam bahasa Cina, kota artinya dinding dan dalam bahasa Belanda kuno, tuiin bisa berarti pagar. Jadi dengan demikian kota adalah batas.
Kota adalah suatu ciptaan peradaban budaya umat manusia.
Kota sebagai hasil dari peradaban yang lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan.
Masyarakat kota adalah suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan suatu kelompok terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan memiliki derajat interkomuniti yang tinggi. Masyarakat perkotaan sering disebut urban community
Permasalahan di kota adalah pengangguran, rawan pangan, rawan moral dan lingkungan.
a. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1) Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2) Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
3) Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4) Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa.
5) Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan, menyebabkan bahwa interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
6) Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab masyarakat kota biasanya lebih terbuka dalam menerima hal-hal baru.
b. Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
1) Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga.
2) Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3) Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
4) Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
5) Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
c. Permasalahan di kota antara lain:
1) konflik (pertengkaran)
2) kontroversi (pertentangan)
3) kompetisi (persaingan)
4) kegiatan pada masyarakat pedesaan
5) sistem nilai budaya[1]
2. Masyarakat Pedesaan
Desa adalah suatu perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain, sedangkan masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga atau anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana ia hidup dicintai serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakat atau anggota masyarakat.
a. Ciri-ciri Masyarakat desa
1) Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
2) Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
3) Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
4) Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
5) Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
b. Gejala Masyarakat Pedesaan
1) Konflik (Pertengkaran)
Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.
2) Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
3) Kompetisi (Persiapan)
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
4) Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli. Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.
5) lemahnya posisi sumber daya alam
lemahnya posisi sumber daya manusia di pedesaan, kurangnya penguasaan teknologi, lemahnya infrastruktur dan lemahnya aspek kelembagaan, termasuk budaya, sikap, dan motivasi.
B. Perbedaan antara desa dan kota
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Kita dapat membedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan "berlawanan" pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:
Masyarakat Pedesaan
Masyarakat Kota
Perilaku homogen
Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
Isolasi sosial, sehingga statik
Kesatuan dan keutuhan kultural
Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
Kolektivisme
Perilaku heterogen
Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
Mobilitas sosial, sehingga dinamik
Kebauran dan diversifikasi kultural
Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular
Individualisme
C. Interaksi Desa dan Kota
Interaksi sosial dapat terjadi karena adanya kontak sosial dan komunikasi.
a. Pola interaksi sosial pada masyarakat ditentukan oleh struktur sosial masyarakat yang bersangkutan.
b. Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki.
c. Pola interaksi masyarakat pedesaan bersifat horisontal, sedangkan masyarakat perkotaan vertikal.
d. Pola interaksi masyarakat kota adalah individual, sedangkan masyarakat desa adalah kebersamaan.
e. Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.
2. Pengaruh kota terhadap desa :
a. kota menghasilkan barang-barang yang dibutuhkan desa
b. menyediakan tenaga kerja bidang jasa
c. memproduksi hasil pertanian desa
d. penyedia fasilitas-fasilitas pendidikan, kesehatan, perdagangan, rekreasi
e. andil dalam terkikisnya budaya desa
3. Pengaruh desa terhadap kota :
a. penyedia tenaga kerja kasar
b. penyedia bahan-bahan kebutuhan kota
c. penyedia ruang (space)
D. Hubungan desa dan kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan terdapat hubungan uang erat, bersifat ketergantungan, karena saling membutuhkan. Kota tergantung desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan, desa juga merupakan tenaga kasar pada jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota. Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yg juga diperlukan oleh orang desa, kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang-bidang jasa yg dibutuhkan oleh orang desa.[2]
E. Mengidentifikasi Masalah Sosial
Masalah sosial merupakan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Masalah sosial merupakan suatu keadaan di masyarakat yang tidak normal atau tidak semestinya. Masalah sosial dapat terjadi pada masyarakat di pedesaan maupun di perkotaan. Keadaan masyarakat di pedesaan dan di perkotaan tentu berbeda. Pada umumnya masyarakat pedesaan masih memegang erat nilai-nilai kerukunan, kebersamaan dan kepedulian. Sehingga tidak heran sering kita jumpai adanya kerja bakti, saling memberi dan menolong. Sedangkan masyarakat di kota hidup dalam suasana egois, individu (sendiri-sendiri), kurang akrab serta kurang rukun. Kehidupan semacam ini sebenarnya merupakan salah satu masalah sosial di wilayah tersebut. Saat ini di negara kita masih banyak kita jumpai permasalahan sosial, antara lain sebagai berikut:
Kebodohan
Salah satu akibat bila kita bodoh adalah mudah diperalat orang lain. Kita juga akan sulit meraih cita-cita yang tinggi. Kebodohan terjadi karena tidak memiliki pendidikan atau pendidikannya rendah. Di negara kita ternyata masih banyak orang yang pendidikannya rendah bahkan tidak pernah sekolah sama sekali. Masih ada orang yang tidak bisa membaca atau buta huruf. Hal ini antara lain disebabkan oleh kemalasan, biaya pendidikan yang tinggi dan tidak meratanya pendidikan di Indonesia.
Pengangguran
Pengangguran adalah orang dewasa yang tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan. Jumlah pengangguran semakin banyak karena jumlah lulusan sekolah lebih banyak dari pada jumlah lapangan pekerjaan. Selain itu para pengusaha dihadapkan pada persoalan kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak yang mahal. Hal itu menyebabkan banyaknya perusahaan yang tutup dan bangkrut, atau setidaknya mengurangi jumlah karyawannya. Itulah sebabnya pengangguran dapat menimbulkan permasalahan sosial lainnya. Seperti kemiskinan, kejahatan, perjudian, kelaparan, kurang gizi bahkan meningkatnya angka bunuh diri.
Kemiskinan
Semakin banyak dan semakin lama orang menganggur menyebabkan kemiskinan. Orang yang miskin tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya seperti pangan, sandang dan papan. Kemiskinan dapat menyebabkan berbagai permasalahan sosial yang lain, seperti kejahatan, kelaparan, putus sekolah, kurang gizi, rentan penyakit dan stress. Kemiskinan bisa disebabkan oleh dua hal. Yakni dari dalam diri seseorang (internal) dan faktor dari luar (eksternal). Faktor internal antara lain karena pendidikan yang rendah, tidak memiliki keterampilan dan karena sifat malas. Sedangkan faktor eksternal antara lain disebabkan oleh kondisi ekonomi negara yang buruk, harga melambung tinggi dan kurangnya perhatian pemerintah.
Kejahatan
Kejahatan sering disebut sebagai tindak kriminal atau perbuatan yang melanggar hukum. Pengangguran dan kemiskinan dapat menyebabkan tindak kejahatan. Jika tidak dilandasi keimanan dan akal sehat, penganggur mengambil jalan pintas untuk mengatasi kemiskinannya. Banyak cara keliru yang dijalani misalnya melakukan judi, penipuan, pencurian, pencopetan, perampokan hingga pada pembunuhan. Yang stress dan tidak kuat bisa kemudian minum-minuman keras atau memakai narkoba. Namun ternyata kejahatan tidak hanya karena miskin. Banyak orang yang sebenarnya sudah mapan hidupnya melakukan kejahatan.
Pertikaian
Pertikaian bisa disebabkan karena salah paham, emosi yang tidak terkendali atau karena memperebutkan sesuatu. Sesuatu yang diperebutkan dapat berupa suatu prinsip, seseorang atau suatu barang. Pertikaian dapat terjadi di dalam suatu keluarga atau di masyarakat. Pertikaian yang tidak segera diselesaikan bisa berakibat fatal. Suatu pertikaian bahkan dapat menimbulkan korban jiwa.
Kenakalan remaja
Kebut-kebutan bagi mereka sendiri sangat berbahaya yakni dapat menimbulkan kecelakaan. Di samping itu juga mengganggu dan membahayakan orang lain. Kenakalan remaja dapat berbentuk lain seperti coret-coret dinding di jalan, minum-minuman keras, berdandan yang tidak semestinya ataupun menggunakan narkoba. Penyebab kenakalan remaja antara lain sebagai berikut :
a. Kurangnya perhatian dari orang tua
b. Pengaruh lingkungan pergaulan
c. Kurang mantapnya kepribadian diri
d. Jauh dari kehidupan beragama
F. Solusi Masalah Sosial
Mengatasi masalah sosial bukanlah perkara yang mudah. Berikut ini beberapa contoh upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan sosial:
1. Pemberian kartu askes
Kartu Askes (Asuransi Kesehatan) diberikan kepada keluarga miskin. Kartu Askes kadang disebut Askeskin (Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin). Dengan kartu Askes, keluarga miskin dapat berobat di rumah sakit yang ditunjuk dengan biaya ringan atau gratis.
2. Pemberian beras untuk masyarakat miskin (Raskin)
Raskin merupakan program pemberian bantuan pangan dari pemerintah berupa beras dengan harga yang sangat murah. Dengan raskin diharapkan masyarakat yang termasuk keluarga miskin dapat memenuhi kebutuhan pangannya.
3. Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BOS diberikan kepada siswa-siswi sekolah mulai dari sekolah dasar sampai tingkat SLTA. Tujuannya untuk meringankan biaya pendidikan. Sekarang juga sudah dilakukan program BOS buku. Yakni program penyediaan buku pelajaran bagi siswa sekolah. Dengan BOS buku diharapkan orang tua tidak lagi dibebani biaya membeli buku pelajaran untuk anaknya yang sekolah.
4. Sekolah terbuka
Sekolah terbuka merupakan sekolah yang waktu belajarnya tidak terlalu padat dan terikat. Sekolah terbuka diperuntukkan bagai siswa yang kurang mampu. Dengan sekolah terbuka siswanya dapat sekolah meskipun sudah bekerja.
5. Program pendidikan luar sekolah
Pendidikan luar sekolah biasanya berupa kursus-kursus seperti menjahit, perbengkelan ataupun komputer. Pemerintah mengadakan program pendidikan luar sekolah agar anak-anak yang tidak sekolah atau putus sekolah dapat tetap memiliki ilmu dan ketrampilan.
6. Pemberian Bantuan Tunai Langsung (BTL)
BTL diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak berpenghasilan. BTL merupakan dana kompensasi/pengganti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
7. Pemberian bantuan modal usaha
Bantuan modal usaha diberikan kepada masyarakat miskin yang akan mengembangkan atau memulai suatu usaha. Biasanya untuk usaha kecil dan menengah. Bantuan modal usaha ini adalah dalam rangka mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.[3]
8. Mengontrol jumlah dan pertumbuhan penduduk
Untuk mengontrol jumlah dan pertumbuhan penduduk salah satunya yaitu dengan program Keluarga Berencana (KB) dengan semboyan dua anak saja cukup, dengan demikian diharapkan setiap anak yang lahir akan bisa terurus dengan baik karena jumlah anak yang dilahirkan tidak banyak.
9. Pemerataan persebaran penduduk.
Pemerataan penduduk sebenarnya sudah dilakukan sejak zaman belanda yaitu dengan mengirim penduduk pulau jawa ke sumatra, kalimantan dan pulau-pulau yang lain untuk menjadi pekerja. Hal seperti ini dilanjutkan pada masa orde baru dengan nama transmigrasi, ada banyak perbedaan antara masa belanda dengan masa orde baru, pada masa orde baru orang yang mau transmigrasi di beri tanah, rumah, di jatah bahan makanan dalam kurun waktu tertentu. Transmigrasi dilakukan untuk mengurangi kepadatan penduduk dan memberikan peluang usaha serta pekerjaan bagi masyarakat.
10. Peningkatan pelayanan kesehatan.
Kesehatan adalah modal utama manusia dalam berdaya upaya, oleh karena itu kesehatan sangat penting dan karena pentingnya tersebut pemerintah mencanangkan makanan 4 sehat 5 sempurna dan posyandu-posyandu di desa-desa.
11. Peningkatan pelayanan pendidikan.
Pemerintah sudah berupaya keras untuk meningkatkan pendidikan di indonesia yaitu dengan memberikan bantuan kepada setiap sekolah dan siswanya. Serta diselenggarakannya SMP dan SMA terbuka yang di khususkan untuk mereka yang tidak mampu, sekarang pemerintah mencanangkan program WAJAR (wajib belajar).[4]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Masyarakat pedesaan adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan bekerjasama yang berhubungan secara erat tahan lama dengan sifat-sifat yang hamper sama (homogen) disuatu daerah atau wilayah tertentu dengan bermata pencaharian dari sektor pertanian (agraris). Sedangkan masyarakat kota ialah masyarakat yang tinggal di tengah-tengah kota, gaya hidup individual, jalan pikiran yang rasional dan tidak terikat oleh adat atau norma tertentu
Meskipun banyak sekali perbedaan antara masyarakat desa dan kota, namun diantara kedua komponen tersebut memiliki hubungan yang signifikan, artinya kehidupan perekonomian di kota tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada pasokan tenaga atau barang dari desa, begitu juga sebaliknya.
B. Saran-saran
1. Bagi Para Pembaca
Mari kita bersama-sama berpartisipasi dalam upaya untuk mengurangi dan meminimalisir masalah social masyarakat yang ada.
2. Bagi Para Pembuat Karya Ilmiah Selanjutnya
Seiring perkembangan zaman akan bermunculan masalah-masalah sosial yang ada di masyarakat. Sedangkan masalah lama mungkin belum terselesaikan solusinya.
[1] Irfan, masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan, (blogspot.com: jawaposting, 2010), 07:35 PM
[2] Cahya Menethil, masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan, (wordpress.com: cahyamenethil, 2010), 07:30 PM
[3] Wahyu Cahyaningsih, masalah social dan solusinya, (blogspot.com : wahyuningsih, 2009), 22:10
[4] Suhermanto, permasalahan kependudukan, (blogspot.com : suhermanto, 2012 ), 08:00 PM
[5] http://syariah99.blogspot.com/2013/01/makalah-isd-masyarakat-kota-dan-desa.html
Komentar
Posting Komentar