tugas pengantar lingkungan 2



TUGAS SOFTSKILL
NAMA: MUHAMMAD REKA ADIFATI
KELAS: 2IB06
NPM: 1C414951



















1.PERKEMBANGAN PENDUDUK DI INDONESIA

A.    Landasan Perkembangan Penduduk di Indonesia.
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada perubahan penduduk dunia.

Maka yang melandasi perkembangan penduduk di Indonesia adalah banyaknya kelahiran di bandingkan dengan kematian dan banyaknya imigran dari desa ke kota yang menumpuknya manusia di kota dan sedangkan yang di desa berkurang. Banyaknya imigran dari desa ke kota dikarenakan dikitnya atau kurangnya lapangan pekerjaan dibandingkan dengan di kota-kota yang membuat orang desa mencari makan di kota dan menyebabkan banyaknya atau menumpuknya orang di kota.

    

B.    Pertambahan Penduduk dan Lingkungan Pemukiman.
Penataan ruang tidak lagi semata menjembatani kepentingan ekonomi dan sosial. Lebih jauh dari kedua hal itu (ekonomi dan sosial), penataan ruang telah berubah orientasinya pada aspek yang benar-benar berpihak untuk kepentingan lingkungan hidup, sebagai konsekuensi keikut-sertaan Indonesia pada upaya menekan pemanasan global. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah ditegaskan mengenai tujuan penyelenggaraan penataan ruang yaitu mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;

Keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Penataan ruang yang berpihak pada lingkungan hidup perlu ditegakkan bersama karena sebelumnya, logika penataan ruang yang hanya mengikuti selera pasar, dalam kenyataan telah mengancam keberlanjutan. Hal ini dapat dicermati dari keberadaan lahan-lahan produktif dan kawasan buffer zone berada dalam ancaman akibat konversi lahan secara besar-besaran untuk kepentingan penyediaan lahan yang mempunyai land rent tinggi seperti peruntukan lahan untuk permukiman, industri, perdagangan serta pusat-pusat perbelanjaan. Diperkirakan sekitar 15 ribu – 20 ribu ha per tahun lahan pertanian beririgasi beralih fungsi menjadi lahan non pertanian, serta tidak sedikit kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) terdegradasi. Berdasarkan data (Bappenas, 2002) terdapat sekitar 62
Daerah Aliran Sungai (dari 470 Daerah Aliran Sungai) terdegradas akibat dari penebangan hutan yang tidak terkendali dari hulu sungai. Tekanan lingkungan lainnya adalah menyangkut laju urbanisasi yang akan tumbuh sekitar 4,4 persen per tahun. Oleh karena itu diperkirakan, pada tahun 2025 nanti terdapat sekitar 60 persen penduduk Indonesia (167 juta orang) berada di perkotaan. Bila penataan ruang tidak mengikuti logika pembangunan keberlanjutan, maka dapat dipastikan bahwa kota-kota besar yang telah berkembang saat ini akan selalu berada tekanan social yang sangat tinggi. Dilihat dari perspektif ekologis bahwa pertumbuhan penduduk yang cepat dapat berdampak kepada meningkatnya kepadatan penduduk, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan mutu lingkungan secara menyeluruh. Menurut Soemarwoto (1991:230-250) bahwa secara rinci dampak kepadatan penduduk sebagai akibat laju pertumbuhan penduduk yang cepat terhadap kelestarian lingkungan adalah sebagai berikut:

(1)   Meningkatnya limbah rumah tangga sering disebut dengan limbah domestik. Dengan naiknya kepadatan penduduk berarti jumlah orang persatuan luas bertambah. Karena itu jumlah produksi limbah persatuan luas juga bertambah. Dapat juga dikatakan di daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi, terjadi konsentrasi produksi limbah.


(2)   Pertumbuhan penduduk yang terjadi bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi dan teknologi yang melahirkan industri dan sistem transport modern. Industri dan transport menghasilkan berturut-turut limbah industri dan limbah transport. Di daerah industri juga terdapat kepadatan penduduk yang tinggi dan transport yang ramai. Di daerah ini terdapat produksi limbah domsetik, limbah industri dan limbah transport.


(3)   Akibat pertambahan penduduk juga mengakibatkan peningkatan kebutuhan pangan. Kenaikan kebutuhan pangan dapat dipenuhi dengan intensifikasi lahan pertanian, antara lain dengan mengunakan pupuk pestisida, yang notebene merupakan sumber pencemaran. Untuk masyarakat pedesaan yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian, maka seiring dengan pertambahan penduduk, kebutuhan akan lahan pertanian juga akan meningkat. Sehingga ekploitasi hutan untuk membuka lahan pertanian baru banyak dilakukan. Akibatnya daya dukung lingkungan menjadi menurun. Bagi mereka para peladang berpindah, dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk yang sedemikian cepat, berarti menyebabkan tekanan penduduk terhadap lahan juga meningkat. Akibatnya proses pemulihan lahan mengalami percepatan. Yang tadinya memakan waktu 25 tahun, tetapi dengan semakin meningkatnya tekanan penduduk terhadap lahan maka bisa berkurang menjadi 5 tahun. Saat dimana lahan yang baru ditinggalkan belum pulih kesuburannya.

(4)   Makin besar jumlah penduduk, makin besar kebutuhan akan sumber daya. Untuk penduduk agraris, meningkatnya kebutuhan sumber daya ini terutama lahan dan air. Dengan berkembangnya teknologi dan ekonomi, kebutuhan akan sumber daya lain juga meningkat, yaitu bahan bakar dan bahan mentah untuk industri. Dengan makin meningkatnya kebutuhan sumber daya itu, terjadilah penyusutan sumber daya. Penyusutan sumber daya berkaitan erat dengan pencemaran. Makin besar pencemaran sumber daya, laju penyusunan makin besar dan pada umumnya makin besar pula pencemaran.

Tingkat laju pertumbuhan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan bukan mustahil akan menyalip Amerika Serikat. Jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai 227 juta jiwa, sedangkan penduduk AS berjumlah 315 juta jiwa. Dari hasil survei, pertumbuhan penduduk Indonesia per tahun bertambah 3,2 juta jiwa.

Secara kuantitas jumlah ini sama dengan jumlah seluruh penduduk Singapura. Kepala BKKBN Sugiri Syarief menunjukkan bahwa program KB ternyata mengalami stagnasi dengan angka rata-rata seorang wanita mempunyai anak selama masa subur secara nasional pada 2007 tetap berada di angka 2,6 dibanding 2003. Jumlah penduduk Indonesia saat ini menduduki nomor empat terbanyak di dunia setelah China dengan 1,3 miliar jiwa, India dengan 1,2 miliar, dan AS nomor ketiga dengan 315 juta. (Republika, 2 Juni 2009).

Bergesernya pola hidup masyarakat dan tingginya tuntutan hidup modern yang makin sulit dikejar menyebabkan terjadinya banyak stressor atau penyebab stress yang menyerang masyarakat metropolis. Tidak mengherankan bila gangguan kejiwaan pun menjadi salahsatu penyakit tren masyarakat kota dewasa ini. Indikatornya, jelas terlihat dari banyaknya pasien non psikosa (bukan kejiwaan) yang dirawat instalasi Ilmu Kedokteran Jiwa berbagai RSU.

Sebelum berakibat lebih parah, selayaknya kita bercermin pada berbagai kejadian khusus yang cenderung muncul di perkotaan. Jakarta, Surabaya, Medan dan kota besar lainnya tidak hanya tampak indah dengan gedung-gedung pencakar langit dengan arsitektur modern dan deretan mobil mewah yang berseliweran. Kota-kota ini tidak hanya gagah karena gemerlapnya lampu-lampu kota yang menghidupkan suasana malam. Namun, di balik gemerlap semua itu, kota ini juga mempunyai berbagai masalah pelik sebagai kota besar yang notabene menjadi sasaran kaum urban sebagaimana dialami kota-kota besar lain di berbagai belahan dunia.

Akumulasi berbagai masalah klasik akibat peningkatan jumlah penduduk kota yang cepat makin dirasakan dampaknya, mulai dari kemiskinan, pencemaran, pengangguran, hingga kriminalitas dan sebagainya. Diperburuk lagi, kini banyak problema lingkungan hidup kota sehingga pelestarian lingkungan makin berkurang dan perencanaan kota jadi tidak sesuai dengan kenyataan akibat pengaturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) baik kota maupun propinsi yang sering tidak sinkron. Buntut dari rangkaian masalah itu tidak lain adalah tingkat daya dukung kota terhadap kehidupan warga yang makin rendah.

Mengalami Lonjakan

Secara umum, pertumbuhan penduduk kota-kota di dunia cenderung mengalami lonjakan yang sangat fenomenal, sementara pada saat yang sama, kualitas lingkungan cenderung menurun. Lebih dari setengah jumlah penduduk di dunia sekarang ini tinggal di perkotaan. Masalah-masalah perkotaan, seperti kepadatan lalu lintas, pencemaran udara, perumahan dan pelayanan masyarakat yang kurang layak, kriminal, kekerasan dan penggunaan obat-obat terlarang menjadi masalah yang harus dihadapi masyarakat perkotaan. Sangat wajar, apabila kecenderungan tersebut terus-menerus tidak ditangani maksimal, ibarat bola salju yang makin lama makin membesar, dan akhirnya memicu runtuhnya kekuatan psikologis masyarakat.

Jika penduduk Surabaya tahun 2010 diasumsikan berjumlah 5 juta jiwa, berarti setiap jiwa hanya disuplai oleh lingkungan alam lebih kurang seluas 650 meter persegi, padahal dalam suplai udara bersih, tidak ada ruang lagi untuk mendapatkannya. Penyebabnya adalah jumlah penggunaan kendaraan bermotor yang makin meningkat sehingga akan menghasilkan gas polutan bahan-bahan insektisida. Masalah polusi udara di dalam ruangan adalah yang paling kerap kita hadapi sehari-hari. Menurut laporan EPA (Environmental Protection Agency) 26.000 jiwa meninggal dalam setiap tahunnya yang diakibatkan dari polusi udara dalam ruangan. Sementara menurut laporan WHO sebanyak 12,5 juta jiwa mengalami gangguan kesehatan akibat polusi udara tersebut.(Sardiyoko:2002).

C.    Pertumbuhan Penduduk dan Tingkat Pendidikan.
Pertumbuhan penduduk yang relatif (masih) tinggi ini merupakan suatu masalah yang terus diupayakan pengendalian pertumbuhannya. Hal ini, jika tidak dilakukan sedini mungkin, akan berpengaruh terhadap mutu kehidupan yang kian hari makin merosot. Salah satu hal yang dilakukan yaitu melalui program Keluarga Berencana dengan berbagai caranya yaitu penggunaan alat-alat kontrasepsi. Namun berbagai hambatan baik berupa agama, adat dan alasan ekonomi turut berperan; walaupun tujuan program ini sangat penting dalam menunjang meningkatnya taraf hidup keluarga.

Salah satu langkah yang penting guna menunjang dan menyadarkan penduduk tentang tujuan program keluarga berencana, yaitu melalui pendidikan. Sebab pada prinsipnya bahwa pendidikan selalu membawa penduduk ke arah perubahan pemikiran yang positif dalam menunjang pembangunan, yaitu peningkatan taraf hidup penduduk guna mencapai tujuan pembangunan nasional.

Pendidikan sangat penting karena untuk memajukan kesejahteraan bangsa. Dengan adanya pertumbuhan dan tingkat pendidikan kita bisa mengetahui seberapa jauh tingkat pemikiran kita tentang pendidikan. Dengan demikian, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat (derajad) antara tingkat pendidikan penduduk dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi.

D.     Pertumbuhan Penduduk dan Penyakit Yang Berkaitan Dengan Lingkungan Hidup.
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk baik pertambahan maupun penurunannya. Adapun faktor - faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami sedangkan perpindahan penduduk adalah faktor non alami. Migrasi ada dua yaitu migrasi masuk yang artinya menambah jumlah penduduk sedangkan migrasi keluar adalah mengurangi jumlah penduduk. Migrasi itu biasa terjadi karena pada tempat orang itu tinggal kurang ada fasilitas yang memadai. Selain itu juga kebanyakan kurangnya lapangan kerja. Maka dari itu banyaklah orang yang melakukan migrasi.

Dalam dalam masalah ini maka penduduk tidak aka jauh dengan masalah kesehatan atau penyakit yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan yang kurang terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan yang tidak terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni wilayah tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah penduduk.

Untuk menjamin kesehatan bagi semua orang di lingkunan yang sehat, perlu jauh lebih banyak daripada hanya penggunaan teknologi medikal, atau usaha sendiri dalam semua sektor kesehatan.

Usaha-usaha secara terintegrasi dari semua sektor, termasuk organisasi-organisasi, individu-individu, dan masyarakat, diperlukan untuk pengembangan pembangunan sosio-ekonomi yang berkelanjutan dan manusiawi, menjamin dasar lingkungan hidup dalam menyelesaikan masalah-masalah kesehatan.

Seperti semua makhluk hidup, manusia juga bergantung pada lingkungannya untuk memenuhi keperluan-keperluan kesehatan dan kelangsungan hidup.
Kesehatanlah yang rugi apabila lingkungan tidak lagi memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia akan makanan, air, sanitasi, dan tempat perlindungan yang cukup dan aman- karena kurangnya sumber-sumber atau distribusi yang tidak merata.

Kesehatanlah yang rugi apabila orang-orang menghadapi unsur-unsur lingkungan yang tidak ramah- seperti binatang-binatang mikro, bahan-bahan beracun, musuh bersenjata atau supir-supir yang mabuk.

Kesehatan manusia adalah keperluan dasar untuk pembangunan berkelanjutan. Tanpa kesehatan, manusia tidak dapat membangun apa pun, tidak dapat menentang kemiskinan, atau melestarikan lingkungan hidupnya. Sebaliknya, pelestarian lingkungan hidup merupakan hal pokok untuk kesejahteraan manusia dan proses pembangunan. Lingkungan yang sehat menghasilkan masyarakat yang sehat, sebaliknya lingkungan yang tidak sehat menyebabkan banya

E.     Pertumbuha Penduduk ban Kelaparan.
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan suatu wilayah yang dikarenakan bertambahnya angka kelahiran maupun berkurangnya jumlah penduduk yang dikarenakan angka kematian bertambah,perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain atau ke tempat lain seperti migrasi,transmigrasi dab sebagainya.jumlah penduduk disuatu wilayah saat ini sangat mencemaskan selain bertambahnya jumlah penduduk maka semakin sempit pula bagi mereka yang untuk mendapatka lapangan pekerjaan ataupun untuk mencari mata pencarian mereka untuk menjalani kebutuhan hidup,karena dapat menimbulkan angka kelaparan di bangsa ini akan bertambah yang disebabkan masalah tadi seperti sulitnya untuk berusaha mendapatkan kerja untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semaki padatnya penduduk maka semakin sempit pula peluang mereka untuk mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan.

Dari masalah tersebut maka angka kematian pun semakin bertambah,dan bisa merepotkan para pemerintah untuk menyensus penduduk yang bertempat tinggal,walaupun pemerintah sudah mencanangkan program untuk keluarga yang berencana tetapi sulit untuk bagi kita menjalankan perintah tersebut dikarenakan masalah ekpnomi dan kebutuhan yang mendesak.

Maka dari itu semoga pemerinta bisa lebih tegas lagi untuk menjalankan progrm tersebut di antaranya mencegah orang untuk bermigrasi,karena dengan migrasi banyak orang yang menganggur dan menyusahkan pemerintah untuk menyensus selain itu para migrasi yang tidak bekerja hanya menjadi pengemis jalanan yang menyebabkan kepadatan penduduk yang sia - sia dan menyebabkan banyak orang yang kelaparan yang bisa mengakibatkan kematian.

F.    Kemiskinan dan Keterbelakangan.
Secara sosiologis, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan ditentukan oleh tiga faktor; yakni kesadaran manusia, struktur yang menindas, dan fungsi struktur yang tidak berjalan semestinya. Dalam konteks kesadaran, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan biasanya merujuk pada kesadaran fatalistik dan menyerah pada "takdir". Suatu kondisi diyakini sebagai pemberian Tuhan yang harus diterima, dan perubahan atas nasib yang dialaminya hanya mungkin dilakukan oleh Tuhan. Tak ada usaha manusia yang bisa mengubah nasib seseorang, jika Tuhan tak berkehendak. Kesadaran fatalistik bersifat pasif dan pasrah serta mengabaikan kerja keras.

Kesadaran ini tampaknya dimiliki sebagian besar masyarakat Indonesia, sehingga kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan diterima sebagai takdir yang tak bisa ditolak. Bahkan, penerimaan terhadap kondisi itu merupakan bagian dari ketaatan beragama dan diyakini sebagai kehendak Tuhan.

Kesadaran keberagamaan yang fatalistik itu perlu dikaji ulang. Pasalnya, sulit dipahami jika manusia tidak diberi kebebasan untuk berpikir dan bekerja keras. Kesadaran fatalistik akan mengurung kebebasan manusia sebagai khalifah di bumi. Sementara sebagai khalifah, manusia dituntut untuk menerapkan ajaran dalam konteks dunia dan akhirat. Oleh karena itu, kemiskinan dan kebodohan, wajib diubah. Bahkan, kewajiban itu adalah bagian penting dari kesadaran manusia.

Faktor penyebab lain yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan karena otoritas struktural yang dominan. Kemiskinan, misalnya, bisa disebabkan oleh ulah segelintir orang di struktur pemerintahan yang berlaku tidak adil. Kemiskinan yang diakibatkan oleh problem struktural disebut "kemiskinan struktural". Yaitu kemiskinan yang sengaja diciptakan oleh kelompok struktural untuk tujuan-tujuan politik tertentu. Persoalan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan juga disebabkan karena tidak berfungsinya sistem yang ada. Sebab orang-orang yang berada dalam sistem tidak memiliki kemampuan sesuai dengan posisinya. Akibatnya sistem berjalan tersendat-sendat, bahkan kacau. Kesalahan menempatkan orang tidak sesuai dengan kompetensinya (one man in the wrong place) bisa mengakibatkan kondisi bangsa ini menjadi fatal.
Kondisi masyarakat Indonesia yang masih berkubang dalam kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, jelas berseberangan dengan prinsip-prinsip fitrah manusia. Fitrah manusia adalah hidup layak, berpengetahuan, dan bukan miskin atau bodoh. Untuk mengentaskan masyarakat Indonesia dari kubangan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis. Kebijakan strategis tersebut membutuhkan suatu jalur yang dipandang paling efektif. Dalam konteks inilah penulis berpendapat bahwa pendidikan merupakan satu-satunya jalur paling efektif untuk mengentaskan seluruh problem sosial di Indonesia.


Meskipun persoalan kemiskinan bisa saja disebabkan karena struktur dan fungsi struktur yang tidak berjalan, akan tetapi itu semua mengisyaratkan pada faktor manusianya. Struktur jelas buatan manusia dan dijalankan oleh manusia pula. Jadi, persoalan kemiskinan yang bertumpu pada struktur dan fungsi sistem jelas mengindikasikan problem kesadaran manusianya. Dengan demikian, agenda terbesar pendidikan nasional adalah bagaimana merombak kesadaran masyarakat Indonesia agar menjadi kritis.

























2.ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
BAB I
KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN
1.1       Latar Belakang
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan dapat mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan. Apalagi di era otonomi daerah sekarang ini dimana Pemeritah Kota dan Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pembangunan di daerahnya masing-masing. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan yang meliputi prinsip keadilan, demokrasi dan keberlanjutan merupakan satu-satunya cara demi tercapainya kesejahteraan lintas generasi. Hal itu diamanatkan dalam definisi pembangunan berkelanjutan. Setiap kabupaten mempunyai tanggung jawab besar dalam mewujudkan cita-cita dan agenda utama pembangunan berkelanjutan yaitu kesejahteraan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Satu yang dianggap akan membuahkan hasil adalah dengan cara mensinkronkan, mengintegrasikan dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup. Selama ini yang terjadi masih ada ketimpangan dalam pemberian bobot tiga aspek utama dalam pembangunan tersebut, dan evaluasi yang belum cukup efektif memberikan feedback. Pada dasarnya proses sinkronisasi, integrasi dan pemberian bobot yang sama pada tiga aspek pembangunan tersebut hanya dapat dilakukan jika melibatkan tiga aspek tersebut dalam penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).  Dalam dokumen RPJMD 2005-2010 prioritas lingkungan  hidup menjadi prioritas ke 9 (sembilan) dari 12 (dua belas) prioritas pembangunan yang ada. Pada akhir tahun 2009 urusan lingkungan hidup menyumbangkan capaian keberhasilan sebesar 86,87% (akhir tahun 2008 sebesar 42,42%).
Berdasarkan capaian tersebut belum terlihat capaian urusan lingkungan hidup yang memuaskan. Jika dilihat dari nilai capaian akhir 2008 dan akhir 2009 terjadi peningkatan yang sangat drastis sebesar 44,45%. Ini menunjukkan bahwa distribusi target RPJMD belum dilakukan secara merata setiap tahunnya dari 5 tahun yang direncanakan. Salah satu kendala dalam proses evaluasi RPJMD adalah kurangnya tingkat pemahaman dari SKPD untuk melaksanakan program dan capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD.  Hal ini tentunya tidak menjamin bahwa integrasi seluruh urusan pembangunan baik urusan wajib maupun urusan pilihan sudah dilakukan secara kontinu dan menyeluruh. Apakah pembobotan ketiga aspek pembangunan (ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup) sudah dilakukan secara proporsional dan terintegrasi sehingga mengarah pada konsep pembangunan berkelanjutan. Belum lagi keterbatasan SDM, anggaran dan dokumentasi data antar waktu yang masih sangat dirasakan ikut menghambat proses pembangunan di Kabupaten.
1.2       Tinjauan Pustaka
Pembangunan yang berkelanjutan, diartikan sebagai pembangunan yang tidak ada henti-hentinya dengan tingkat hidup generasi yang akan datang tidak boleh lebih buruk atau justru harus lebih baik daripada tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan pembangunan ini dapat didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang akan datang harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang. (Suparmoko dkk, 2007)
Menurut World Comission on Environment and Development (WCED), pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama yaitu kebutuhan (needs)yang sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu diprioritaskan serta keterbatasan (limitation) dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang. (Hadi, 2001)
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang. (http://www.rudyct.com)
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup aspek kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Skema pembangunan berkelanjutan terletak pada titik temu tiga pilar tersebut, (http://id.wikipedia.org)
Gambar Skema Pembangunan Berkelanjutan
Sumber : http://geo.ugm.ac.id
Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan. (http://geo.ugm.ac.id)
Ada tiga prinsip utama pembangunan berkelanjutan : (Keraf, 2002)
a.   Prinsip demokrasi, menjamin agar pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak bersama seluruh rakyat demi kepentingan bersama seluruh rakyat.
b.   Prinsip keadilan, menjamin bahwa semua orang dan kelompok masyarakat memperoleh peluang yang sama untuk ikut dalam proses pembangunan serta ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
c.   Prinsip keberlanjutan, mengharuskan adanya rancangan agenda pembangunan dalam dimensi visioner jangka panjang yang pada akhirnya akan menunjang prinsip keadilan antar generasi.
Konsep keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi : (Fauzi, 2004)
1.   Dimensi waktu karena keberlanjutan tidak lain menyangkut apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
2.   Dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumber daya alam dan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan menghendaki syarat-syarat seperti berikut: (Hadi, 2001: 6)
1.   Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, sosial dan ekonomi
2.   Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua tingkat
3.   Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan masyarakat
4.   Pembangunan membutuhkan pengertian dan dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan yang demokratis
5.   Pembangunan membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa memperoleh informasi yang aktual
Kerangka kerja kebijakan publik atau pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variabel sebagai berikut : (Subarsono, 2005)
1.   Tujuan yang akan dicapai
2.   Preferensi nilai seperti apa yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3.   Sumberdaya yang mendukung kebijakan
4.   Kemampuan aktor yang terlibat dalam pembuatan kebijakan
5.   Lingkungan yang mencakup lingkungan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya
6.   Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan
Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, tabrakan kebijakan yang memungkinkan dapat terjadi antara kebutuhan menggali sumberdaya alam untuk memerangi kemiskinan dan kebutuhan mencegah terjadinya degradasi lingkungan perlu dihindari serta sejauh mungkin dapat berjalan secara berimbang. Pembangunan berkelanjutan juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan adanya kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk mengejar cita-cita akan kehidupan yang lebih baik dengan tanpa mengorbankan generasi yang akan datang.(Sutamihardja, 2004)
Metode kualitatif terdiri dari tiga cara pengumpulan data : (1) wawancara mendalam, wawancara dengan format pertanyaan terbuka; (2) observasi langsung; dan (3) pemanfaatan dokumen tertulis, termasuk sumber-sumber tertulis dari hasil wawancara terbuka pada kuesioner, buku harian, dan catatan program. Data wawancara terbuka terdiri dari kutipan langsung dari orang tentang pengalaman, opini, perasaan dan pengetahuannya. Data hasil observasi terdiri dari deskripsi mendalam mengenai kegiatan suatu program, perilaku para peserta, aksi para staf dan interaksi antarsesama secara luas yang dapat menjadi bagian dari pengalaman program. Dokumen diambil dari kutipan-kutipan yang dianalisis, kutipan-kutipan, atau seluruh kalimat dari hasil rekaman, surat menyurat, laporan resmi dan survey yang menggunakan pertanyaan terbuka. (Patton, 2006)
BAB II
MUTU LINGKUNGAN HIDUP DAN RESIKONYA
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
            Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
·Kewenangan Pusat
·Kewenangan Propinsi
·Kewenangan Kabupaten/Kota
2.1       Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
2.2       Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan manusia.
2.3       Strategi Pengelolaan Limbah B3
·Mempromosikan dan mengembangkan
Teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
·Meningkatkan kesadaran masyarakat.
·Meningkatkan kerjasama antar instansi,
Baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
·Melaksanakan dan mengembangkan
Peraturan perundang-undangan yang ada.
·Membangun Pusat-pusat Pengolahan
Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri
2.4       Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil, pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.
2.5       Resiko Lingkungan Hidup
·Pencermaran (Poilotion)
Pencemaran yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme, inclustrialismi dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
·Timbul Berbagai Penyakit
·Pemanfaatan secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
·Kepadatan Penduduk
·Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
·Ketidak Seimbangan Ekosistem

BAB III
KESADARAN LINGKUNGAN
            Menurut Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan - lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat menganggap hal itu sebagai sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan sernakin majunya peradaban rnanusia, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris, maka mulailah masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE). Konferensi yang diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan dihadiri oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi internasional. Tanggal 5 Juni akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on Environment ond Development) yang diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang rnelaporkan tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan, yang lazim disebut laporan Brundtland (Orundtland Report) yang kemudian melahirkan konsep sustainable development, yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi kemampuan generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut konsep ini, timbul pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi terlaksananya konsep sustainable development. Diyakini banyak pihak bahwa tidak mudah melaksanakan konsep ini, terutama bila dikaitkan dengan bagaimana menghilangkan pertentangan lingkungan hidup dengan pernbangunan.
Isu pertentangan lingkungan dengan pembangunan masih belum bisa diselesaikan tuntas, sekali pun hal demikian kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan Hidup yang dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on Environment). Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang yang berlangsung di Johannesburg pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world summit on sustainnable Development (WSSD), pertentangan demikian masih muncul meskipun dengan versi penekanan yang berbeda dari sebelumnya.

BAB IV
HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
4.1       Pendahuluan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
4.2       Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
4.3       Penilaian Peringkat Kinerja
Sebagai bentuk penilaian peringkat kinerja dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2013 diberikan penilaian sebagai berikut:
·Hitam, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
·Merah, diberikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
·Biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
·Hijau, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik.
·Emas, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan .yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

BAB V
PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PROSES PEMBANGUNAN
5.1       Pendahuluan
Demi usaha mengejar pembangunan ekonomi, banyak kasus di negara yang sedang berkembang tentang eksploitasi massal sumber daya alam (SDA). Pengelolaan sumber daya alam memamng merupakan tanggung jawan pemerinta, namun sebagai warga yang sadar hukum, wajib juga mengawasi jalannya pembangunan yang sedang terjadidemi meningkatkan kemanjuan negara serta menjadi suatu sitem yang berkelanjutan.
Masalah lingkungan merupakan yang paling sensitif bagi masyarakat global, dengan memperkirakan masalah-masalah yang dapat diprediksikan di masa mendatang, merupakan salah satu wujud kesadaran masyarakat global dalam menyikapi pencemaran lingkungan. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula. Telah diadakannya konferensi yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang diselenggarakan tahun 1972, merupakan wujud perhatian yang besar masyarakat dunia dalam hal lingkungaan hidup, dan konferensi kedua yang diselenggarakan 20 tahun berikutnya dengan nama ‘Konferensi Tingkat Tinggi tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan” di Rio di Janeiro, Brasil, yaitu tanggal 3 sampai dengann 14 juni 1992. (Budi Santoso: 1999)
Pencemaran ekosistem dapat didefinisikan dengan masuknya suatu zat, energi atau mahluk hidup kedalam lingkungan secara sengaja atau alamiah yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup. Perlindungan terhadap lingkungan hidup sebagai wujud kesadaran sepenuhnya hubungan antara pembangunan dan lingkungan hidup, sehingga sasaran utama kerjasama internasional hendaknya memungkinkan negara-negara berkembang mencapai pertumbunhan yang berkelanjutan secara mandiri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Guna mencapai pertumbuhan tersebut, negara berkembang harus memperoleh harga yang lebih baik dan adil bagi matadagangan yang diperoleh dari sumber alam tersendiri, harga mencerminkan biaya untuk mempertahankan atau meperbaharui lingkungan dan sumber daya. Negara berkembang harus diberi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar dari nilai tambah yang dihasilkan oleh pemrosesan sumber daya alam sebelum diekspor.
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal
5.2       Parameter Pencemaran lingkungan
Beberapa parameter yang digunakan untuk mengidentifikasi terjadinya pencemaran lingkungan, serta mengetahui tingkat pencemaran itu. Parameter-parameter yang digunakan sebagai indikator pencemaran lingkungan antara lain sebagai berikut
a. Parameter kimia
Parameter kimia meliputi CO2, pH, alkalinitas, fosfor dan kadang aktifitas berat.
b. Parameter biokimia
Parameter biokimia meliputi BOD ( biochemical Orxygen Deman), yaitu jumlah oksigen yang terkandung atau terlalur di air. Cara pengukuran BOD adalah dengan menyimpan sampel air yang telah diketahui kandungan oksigennnya selama 5 hari dan kemudian diukur kembali kadungan oksigennya, BOD digunakan untuk mengukur banyaknya pencemaran organik.
Di air yang normal dan alami, kadar pH adalah 6,5 – 8,5. Keasaman air dapat iukur dengan kertas lakmus. Contoh lain adalah kandungan oksifen d dalam air minum tidak boleh kurang dari 3 ppm
c. Parameter fisik
Parameter fisik meliputi temperatur, warna, rasa, bau, kejernihan dan kandungan bahanradiokatif.
d. Parameter biologi
Parameter biologi meliputi ada atau tidaknya bahan organk/mikroorganisme seperti bakteri coli, virus, bentos dan plakton. Organisme yang peka akan mati di lingkungan air yang teremar.
Cotnoh: keadaan siput air dan planaria di sugnau atau perairan menunjukkan bahwa air di sungai tersebut belum tercemar.
5.2       Kebijaksanaan
Menurut budi Santoso (1999), Garis - garis Besar Haluan Negara dengan jelas menyebutkan bahwa sumberdaya alam merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar pembangunan, maka harus dimanfaatkan dengan cara yang baik atau tidak merusak.
Sejak Repelita I sampai sekarang usaha pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan dengan prioritas:
a.Perlindungan dan pengembangan flora dan fauna yang hampir punah
b.Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan menjamin kelestariannya.
c.Perlindungan atas plasmanutfah di hutan dan di luar kawasan konservasi
d.Pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui harus dilaksanakan secara bijaksana tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan
e.Usaha agar kebijaksanaan diterapkan secara terpadu dan saling menunjang
f.Pemanfaatan sumberdaya alaam dengan memperhitungan segi-segi pembangunan daerah sehingga dapat saling mendorong pertumbuhan dan pengembangan daerah.
5.3       Pengelolaam Sumberdaya Alam
Pembangunan suatu daerah selalu didasarkan kepada pemanfaatan suatu sumber daya alam. Berdasarkan kemampuannya untuk mempeebaharui diri sesudah mengalami suatu gangguan, maka sumber daya alam di bagi menjadi 2 golonga, yaitu
1.Sumberdaya alam yang dapat diperbaharui
2.Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
Hubungan sumberalam, jumlah penduduk dan kualitas hidup dapat digambarkan sebagi berikut (Cloud 1969)
Rkh =
Makin rendah Rkh, makin rendah pula kualitas hidup modern.
Dalam pemanfaatan sumber alam perlu kita perhatikan empat lingkungan yang saling berkaitan erat sekali, yaitu lingkungan perlindungan matang, lingkungan produksi yang bertumbuh, lingkungan serba guna, dan lingkungan pemukiman dan industri. Keseimbangan antara keempat lingkungan pembangunan tersebut sangat diperlukan bagi pembangunan ekonomi yang lestari, oleh karena keseimbangan tersebut berdasarkan atas perkembangan ekosistem dan sumber yang menjadi landasan pembangunan.
(Budi santoso:1999)
5.4       Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Peningkatan usaha pembangunan maka terjadi pula peningkatan pemakaian sumber daya guna menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahn – permasalah dan lingkungan hidup manusia. Dalam pembangunan, sumber daya alam merupakan komponen yang penting dimana sumber alam ini memberikan kebutuhan azasi bagu kehidupan. Dalam penggunaan sumber daya alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Seringkali karena meningkatnya kebutuhan akan hasil proyek pembangunan, keseimbngan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa mambahayakan kehidupan umat.
Proses pembangunan mampunyai akibat – akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat tidak langsungbseperti pengurangan sumber kekayaan secara kualitatis maupun kuantitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial bidaya.
Kerugian – kerugian dan perubahan – perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Baru setelah itu disusun pedoman – pedoman kerja yang jelas bagi berbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain, yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia. (Budi santoso;1999)
5.5       Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah berubahnya kualitas sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam meningkatkan kehidupan menjadi berkurang.
Berubahnya kualitas lingkungan hidup  disebabkan oleh proses alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia.Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a.Penebangan hutan untuk keperluan pemukiman, lahan pertanian, perkebunan. Penebangan yang tanpa memperhatikan untung ruginya dapat mengakibatkan longsor, banjir dan kekurangan cadangan air.
b.Adanya urbanisasi secara besar-besaran sehingga kota menjadi padat yang mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan dan dapat menjadi rusak.
c.Penangkapan ikan dilaut atau sekitar pantai secara besar-besaran dengan menggunakan bahan peledak yang merusak terumbu karang yang merupakan tempat hidup ikan
d.Penambangan mineral tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, seperti hutan dan tanah disekitarnya menjadi rusak.
Pencemaran lingkungan dapat dibagi menurut tempat lingkungan hidup yang berubah kualitasnya, yaitu pencemaran udara, pencemaran air, dan pencemaran tanah.
a. Pencemaran udara
            Debu dan gas yang keluar dari kendaraan dan pabrik mengandung gas karbon monoksida dan gas-gas lain akan mencemari udara. Kandungan gas karbon dioksida (CO2) dalam uadara dapat menyebabkan efek rumah kaca (Green house effect). Effect rumah kaca dapat meningkatkan suhu rata-rata bumi dan akibatnya bisa menyebabkan es di kutub mencair sehingga kota-kota dipinggir pantai dapat terendam. Terbentuknya gas beracun di udara dapat mengganggu cuaca. Udara dan air hujan akan tercemar, bahkan dapat terjadi hujan asam yang merusak tanaman dan bangunan. Pestisida yang digunakan petani untuk melindungi tanaman, bila terkenanangin dapat menyebar di udara dan pupuk yang digunakan untuk penyubur tanah mengandung gas metana, dalam jumlah besar dapat menyebabkan kematian.
b. Pencemaran air
            Air sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup. Manusia menggunakan sejumlah besar air dengan rata-rata per orang 25 liter.
Beberapa contoh pencemaran air adalah sebagai berikut :
1). Pencemaran air tanah dangkal
Air tanah dangkal dapat berupa air sumur. Air sumur dapat tercemar karena peristiwa yang terjadi diatasnya, misalnya pemakaian pupuk, pembuangan limbah industri yang berdekatan dengan lingkungan pemukiman dan penggunaan obat pembunuh hama yang bersama air hujan meresap kedalam tanah.
2). Pencemaran air dalam
Air tanah dalam yang biasanya digunakan untuk keperluan industri. Pada daerah pantai, air tanah dalam dapat tercemar karena intrusi (perembesan) air laut ke daratan.
3). Pencemaran air permukaan tanah
Air sungai, danau, dan air laut dapat tercemar karena pembuangan sampah dan limbah industri serta bocornya atau tumpahan tnker-tanker minyak ke laut. Akibat hal ini, banyak zat-zat yang berbahaya untuk kelangsungan hidup ikan dan tumbuhan laut.
c. Pencemaran tanah
            Pertumbuhan penduduk yang cepat mengharuskan peningkatan produksi pertanian. Usaha peningkatan produksi pertanian dilakukan dengan penggunaan pupuk dan pestisida yang terkadang menimbulkan pencemaran tanah.
Penipisan Luas Hutan di Indonesia
Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia karena di Indonesia banyak hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai penyaring udara dunia.
Tujuh fungsi hutan pada lingkungan, yaitu :
a. sebagai tempat hidup tumbuhan dan hewan
b. sebagai sumber devisa
c. fungsi hidrologis, yaitu hulu sungai yang ditumbuhi oleh hutan lebat didaerah pegunungan berfungsi sebagai penyimpan air.
d. fungsi klimatologis yaitu fungsi hutan pada perubahan cuaca dan iklim sebagai berikut :
1). untuk menyejukkan udara dan mendatangkan hujan
2). untuk mencegah terjadinya badai. Udara sejuk, tekanan udara menjadi  maksimum mencegah terjadinya badai karena daerah menimum menjadi tujuan angin.
e. fungsi geologis yaitu fungsi hutan untuk pembentukan tanah. Daun-daun yang gugur di hutan membentuk lapiasan humus yang subur, sekaligus sebagai pelestarian tanah.
f. sebagai sumber plasma nutfah, yaitu species baru yang muncul ditengah hutan karena pengaruh bentuk dan species satu dengan species lainnya.
h. ekologis dan lingkungan, hutan dapat menyaring debu atau partikel. Pada malam hari, tumbuhan bertranspirasi dan debu yang beterbangan menempel pada daun-daun basah. Hutan juga berperan dalam sirkulasi udara. Hutan hujan tropis merupakan hutan yang paling besar mengubah karbondioksida (CO2) menjadi (O2) oksigen.
5.6       Pelestarian Lingkungan Hidup
Agar lingkungan dapat tetap mendukung pembanguan yang berkelanjutan, perlu kita lakakukan beberapa usaha pelestarian lingkungan.Prinsip-prinsip sederhana pelestarian lingkungan yang perlu kita lakukan diantaranya :
            1. mengurangi eksploitasi (reduce)
            2. menggunakan kembali (reuce)
            3. mendaur ulang (recycle)
            4. memulihkan kembali (recovery)
            5. memperbaiki kembali (reserve)
Beberapa usaha pelestarian lingkungan yang dapat dilakukan diantaranyasebagai berikut :
1. Reboisasi
Reboisasi adalah usaha penghutanan kembali daerah-daerah gundul, sebagai akibat pembangunan. Rehabilitasi hutan merupakan usaha mengganti dan memperbaiki pohon-pohon yang telah rusak dan mati dengan pohon-pohon yang baru. Kegiatan ini dilaksanakan pada hutan lindung, hutan produksi, dan hutan margasatwa.
2. Pelestarian tanah guna mempertahankan kesuburannya
Kesuburan tanah dapat berkurang dan hilang akibat pengolahan tanah yang kurang berhati-hati terutama pada tanah yang letaknya miring pada pegunungan atau perbukitan.
Cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kesuburan tanah diantaranya :
a. Penggunaan pupuk
            Pemberian pupuk pada tanah untuk menambah unsur hara tanah. Pemupukan hatus dilakukan dengan benar jika tidak akan menimbulkan pencemaran tanah dan air oleh zat-zat kimia. Penggunaan pupuk organik berupa pupuk kandang dan pembusukan tanaman lebih aman karena tidak  menimbulkan pencemaran.
b. Pembuatan terasering pada tanah miring
            Sengkedan (terasering) dapat mencegah erosi, letak parit dan pematang harus melintang, tegak lurus dengan arah kemiringan tanah.
c. Pelestarian tanah guna menyimpan air
            Mencegah atau mengurangi hilangnya air dari dalam tanah dapat dilakukan dengan   beberapa cara :
1).        mengusahakan agar permukaan tanah selalu tertutup oleh tanaman untuk mengurangi kerusakan tanah akibat penyinaran matahari dan mengurangi penguapan air tanah sehingga persediaan air tanah tetap terjaga.
2).        Penghijauan pada tanah-tanah yang tidak diolah, agar akar-akar pohon dapat menahan air sehingga tidak meresap jauh ke dalam tanah atau mengalir ke tempat lain.
3).        Pengolahan Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS adalah daerah di sepanjang aliran sungai  yang airnya digunakan untuk berbagai keperluan. Pengendalian bahaya banjir pada DAS  tidak terlepas dari keberhasilan usaha reboisasi, penghijauan dan rehabilitasi di daerah      hulu sungai.
4).        Penertibahan pembuangan sampah yang dilakukan secara sembarangan, lebih-lebih dalam jumlah besar dapat menimbulkan pencemaran tanah, air, sungai, udara dan air tanah.
5).        Penertiban pembuangan limbah industri yang  membuang bahan-bahan yang sulit hancur. Pembuangan limbah industri harus dikendalikan dengan berbagai peraturan ketat, agar tidak menimbulkan pencemaran yang sangat membahayakan bagi kehidupan.
5.7       Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional
            Berdasarkan Garis-Garis Besar Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1995 Pembangunan Nasional merupakan usahan peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan yang berlandaskan kemampuan nasional dengan  memanfaatkan kemajuan ilmu dan teknologi serta memperhatikan tantangan pembangunan global.
Pembukaan UUD 1945 alinea kedua memuat cita-cita luhur pembangunan bangsa Indonesia …… negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Selanjutnya, pada alinea keempat terdapat tujuan nasional negara Indonesia " …… Pemerintah  negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan Pembangunan Nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur  yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Secara sederhana, tujuan pembangunan adalah   mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin.
            Pembanguan diharapkan mampumeningkatkan kemakmuran rakyat dengan perkembangan industri yang kuat dan maju dengan pertanian yang tangguh, yang dikelaola secara profesional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi terpeliharanya fungsi lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan nasional meliputi berbagai sektor antara lain :
  1. Sektor Pertanian
Pembangunan nasional pada sektor pertanian dilakukan dengan pengaturan ruang agar perkembangan industri, pemukiman dan prasarana jalan tidak mengurangi lahan pertanian.  Peningkatan pertanian perlu dilakukan dengan intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi dan rehabilitasi.
  1. Sektor Perikanan
Sebagai negara kepulauan dengan luas laut yang dominan, Indonesia memiliki potensi pembangunan yang sangat besar dari sektor perikanan. Sektor perikanan kini lebih dikembangkan oleh pemerintah dengan pembentukan Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 1999.
3. Sektor Kehutanan
Sektor kehutanan memberikan sumbangan besar dalam perolehan pendapatan dan devisa negara. Namun pemanfaatan hutan berbagai hasilnya perlu diimbangi dengan pelestarian hutan   agar hutan tetap terjaga dan terpelihara sehingga bisa diperoleh manfaat terus-menerus.
4. Sektor Pertambangan
Hasil-hasil tambang baik yang berupa bahan tambang energi, bahan tambang logam, dan bahan tambang non logam merupakan kekayaan alam Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga dalam pemanfaatannya perlu dihemat dan secara optimal dengan tetap menjaga   kelestarian tanpa lingkungan hidup.
5. Sektor Kelautan
Pendayagunaan sumber daya laut, baik laut teritorial, laut nusantara, maupun zona Ekonomi Ekslusif sebagai daya dukung ekonomi laut dengan mencegah pencemaran laut.
6. Sektor lingkungan hihup
Pembangunan pada sektor lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan sumber daya alam, mencegah pencemaran, dan mencegah kerusakan lingkungan. Lingkungan yang tercemar maupun rusak perlu direhabilitasi agar tetap memberikan manfaat bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Terpeliharanya fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab dan peran serta angggota masyarakat.
5.8       Hakekat Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan di Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu lingkungan generasi masa kini dan masa depan.
            Kualitas lingkungan sangat berpengaruh pada kualitas manusia. Sayangnya manusia sering lupa bahwa lingkungan yang berkualitas buruk juga berpengaruh pada kualitas kehidupannya.Satu hal  yang harus menjadi catatan penting adalah bahwa sumber daya manusia tidak boleh dianggap sebagai sumber daya ekonomi yang diperalat atau dipekerjakan untuk menghasilkan keuntungan material para penilik modal raksasa. Demikian pula kerusakan dasn pencemaran lingkungan tidak dianggap sebagai akibat yang masuk akal dari suatu proses pembangunan.
5.9       Ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
            Pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) atau sering disebut juga pembangunan berwawasan lingkungan, pada dasarnya adalah pembangunan yang mampu membawa rakyat secara merata untuk memperoleh kebutuhan kehidupannya.
Keberhasilan pembangunan pembangunan berkelanjutan disini dalam arti terpenuhinya kebutuhan spiritual dan material rakyatnya.Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah pembangunan untuk memenuhi keperluan hidup generasi masa kini tanpa mengabaikan kepentingan masa yang akan datang.
            Dua kunci utama pembangunan berwawasan lingkungan yaitu :
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar hidup, terutama untuk golongan miskin & terbelakang.
2. Keterbatasan tingkat kemampuan ilmu pengetahuan (IPTEK) dan kelembagaan sosial dalam mengangkat manfaat kemampuan lingkungan atau sumber daya alami tanpa merusak.
            Menurut Bab I pasal i, ayat 3 Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar atau terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi  masa kini dan generasi masa depan.
Ciri-ciri pembanguan berwawasan lingkungan diantaranya :
  1. Memperhatikan kelestarian tatanan lingkungan
  2. Memindahkan daya dukung lingkungan
  3. Meningkatkan mutu sumber daya alam dan lingkungan hidup
  4. Didukung oleh gerakan pelestarian dan pemanfaatan flora dan fauna yangoptimal.
  5. Ada koordinasi dan keterpaduan dalam penataan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan sumber daya manusia.
  6. Menormalisasi fungsi lingkungan hidup dan mengurangi resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
  7. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan dan pengawasan pembangunan.
  8. Didukung oleh sistem informasi lingkungan  hidup, yaitu berkembangnya sarana komunikasi baik melalui elektronik dan surat kabar, agar permasalahan-permasalahan lingkungan diketahui secara lebih cepat.
  9. Didukung ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang aman dan ramah lingkungan        
5.10     Pentingnya AMDAL dalam pembangunan
Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek oembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak bila berdampak besar terutama yang negati tentu saja proyek tersebut tidka boleh dibangun atau boleh dibangun dnengan syarat tertentu agar dampak negatif tersebut dapat dikurangi sampai tidak membahayakan lingkungan.
Dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah;
1. Apakah dampak negatif yang mungkin timbul itu melampaui atau tidak, batas toleransi pencemaran terhadap kualitas lingkungan.
2. Apakah dengan banyak yang akan dibangun ini tidak akan menimbulkan gejolak terhadap banyak pembangunan lain atau masyarakat.
3. Apakah dampak negatif ini dapat mempengaruhi kehidupan atau keselamatan masyarakat atau tidak
4. Seberapa jauh perubahan ekosistem yang mungkin terjadi sebagai akibat pembangunan proyek ini.
Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperlihatkan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul, diluar perkiraan semula.


Sumber :googleweblight.com/?lite_url=http://sucikadarwati.blogspot.com/2014/05/makalah-ilmu-teknologi-dan-pengetahuan.html?m%3D1&ei=9CpBfmVd&lc=id-ID&s=1&m=12&ts=1447855748&sig=ALL1Aj6wkQBAUAUr000hw-cccpGGQNu7MQ

kandiwa.blogspot.co.id/2010/10/perkembangan-penduduk-di-negara.html?m=1





Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1 FLOWCAHRT SOFT SKILL

Tugas V-Class 2 Dasar Telekomunikasi Cara Kerja Modulator FM

tugas kelompok ISD bab 10